Ada beberapa entitas bisnis yang berbeda yang diakui di Indonesia. Entitas-entitas ini berbeda karena status hukum, komposisi, tujuan, pembiayaan, dan bahkan keanggotaan. Untuk mengetahui jenis-jenis entitas bisnis apa yang ada di Indonesia dan untuk membantu Anda dalam memilih entitas yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda, berikut adalah deskripsi singkat dari berbagai entitas bisnis di Indonesia.

PT (perseroan terbatas)

PT (perseroan terbatas) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan bisnis dengan modal yang seluruhnya berbasis saham [Pasal 1 (1) UU No. 1 tahun 1995]. Kekayaan PT dipisahkan dari kekayaan pemiliknya, dan yang terakhir memiliki tanggung jawab terbatas; hanya sebanyak yang dimiliki saham. Keuntungan akan dibagi di antara pemegang saham melalui dividen tergantung pada jumlah laba yang dihasilkan PT. Jika Anda sulit untuk mengurus semua syarat pendirian PT termasuk untuk mengurus akta pendirian PT, atau jika Anda kesulitan dalam pembuatan PT dari notaris, maka gunakan jasa pendirian pt. Dan salah satu yang terbaik adalah ini :

PAKET Biaya Jasa Pendirian PT PMA SIUJK Sbu izin NIB
Alamat : Jalan Mayjend. D.I. Panjaitan no 45 by pass Gedung Pembina Graha RT.17, RW.9, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350

Telp dan Whatsapp : 0812-9787-9901

https://maps.app.goo.gl/me2J2Xt3wsgZJ1zh7

Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :

  1. Siapkan Alamat kantor
  2. Foto copy KTP tiap pendiri PT
  3. Foto copy NPWP tiap pendiri PT
  4. Mengisi formulir

CV (Commanditaire vennootschap)

CV (Commanditaire vennootschap) adalah badan usaha persekutuan atau kemitraan yang belum mempunyai badan hukum. Ini dibentuk dengan menggunakan akta otentik, yang dapat didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri di mana perusahaan tersebut berada dan kemudian akta pendirian harus dipublikasikan dalam Berita Resmi Tambahan RI. Meskipun merupakan badan usaha, CV bukanlah badan hukum karena kurang dalam pengakuan resmi dari Negara dalam bentuk undang-undang.

Koperasi

Koperasi adalah Suatu perusahaan yang terdiri dari individu atau badan hukum, mendasarkan kegiatannya pada prinsip-prinsip kerja sama serta manifestasi dari gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan. [Seni. 1 (1) UU No. 25 tahun 1992]. Sebuah koperasi dioperasikan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bertujuan untuk mencapai kemakmuran anggotanya, pertama dan terutama, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi terdiri dari minimal 20 orang, dan keanggotaannya terbuka dan sukarela. Ini dijalankan secara demokratis, memberikan hadiah terbatas untuk investasi, dan para anggotanya dihargai dengan laba Koperasi dengan bagian yang sepadan dengan jumlah masing-masing kontribusi mereka sendiri.

Yayasan

Yayasan adalah Badan hukum yang meliputi kekayaan yang dapat dipisahkan dan dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, agama, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota. [Pasal 1 (1) UU No. 16 tahun 2001]. Sebuah yayasan terdiri dari Wali Amanat, Manajer, dan Pengawas, dan itu mendirikan sebuah badan usaha atau bergabung dengan satu untuk mengumpulkan dana untuk penyebabnya, tetapi wali amanat, manajer, dan pengawas mungkin tidak mendapatkan keuntungan secara moneter dari itu.

Perusahaan

Perusahaan adalah kemitraan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. [Pasal 16 KUHD]. Tidak seperti CV, itu dibentuk melalui akta otentik, yang dapat didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri di mana perusahaan tersebut berada dan kemudian akta pendirian harus dipublikasikan dalam Tambahan Berita Negara RI. Pembagian keuntungan biasanya diatur dalam perjanjian pendirian, tetapi satu pihak mungkin tidak dilahirkan seluruh manfaat atau kerugian. Jika pembagian untung dan rugi belum disepakati sebelumnya, maka pembagian didasarkan pada neraca pendapatan secara adil dan seimbang dan sekutu yang berkontribusi hanya dengan tenaga kerja akan disamakan dengan sekutu yang memasukkan paling sedikit jumlah uang atau barang.

PMA (Penanaman Modal Asing)

PMA (Penanaman Modal Asing) adalah investasi dalam perusahaan, diatur dalam UU No. 25 tahun 2007.

By